Bismillahirohmanirahim
وَلَن يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang
apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.(QS. Al-Munafiqun [63] : 11)
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka
sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan
dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata,
lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan".(QS. Al-Jumuah [62] : 8)
Kematian merupakan sunatullah yang berlaku pada setiap makhluk yang bernyawa. sudah menjadi ketentuan bahwa setiap yang hidup pasti akan merasakan mati. Allah melakukan segala sesuatu menurut kehendakNya dan Allah Yang Maha Kuasa tidak mungkin merubah ketetapanNya.
Kematian adalah suatu kejadian di dunia yang paling dahsyat yang pernah terjadi pada diri manusia sesuatu yang menampakan kemahakuasaan Allah yang mutlak serta menegaskan betapa kerdil dan lemahnya manusia dihadapanNya. kedatangannya tak dapat diduga-duga, tak dapat ditunda juga dihindari apabila sudah menghampiri.
Ketika nyawa sudah terpisah dengan jasadnya, maka segala hubungan manusia dengan dunianya terputus. tubuhnya dingin kaku, sudah tak kuasa mengurus diri sendiri. saat itulah kita sebagai umat muslim yang masih hidup punya kewajiban untuk mengurus segala kebutuhan si mayit. mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan, hingga menguburkannya. dalam islam hukum mengurus jenazah seorang muslim adalah Fardhu kifayah yang berarti wajib dilakukan, namun apabila sudah ada muslim lain yang melakukannya maka kewajiban ini gugur.
kali ini Insha Allah kita akan membahas tentang tata cara mengurus jenazah menurut syariat islam. mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati, sampai dengan menguburkannya. tapi sebelum itu ada yang harus diperhatikan bagi pengurus jenazah. Pengurus jenazah hendaknya adalah orang yang lebih mengetahui sunnahnya dengan tingkatan sebagai berikut;



